Terdakwa Oknum Distributor Kosmetik Tanpa Izin Keringat Dingin

distributor kosmetik tanpa izin

topmetro.news – Djajawi Murni (54), terdakwa distributor kosmetik tanpa izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam sidang lanjutan, Rabu (11/9/2019) di Ruang Cakra 5 PN Medan, tampak keringat dingin.

Oknum Direktur CV Agung Lestari tersebut berulang kali dihardik majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH. Dia dinilai kurang kooperatif alias berbelit-belit.

Sidang seyogianya beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Karena saksi ahli Asman Siagian SH,MH tidak bisa hadir, Erintuah kemudian menanyakan terdakwa dan penasihat hukumnya apakah keberatan bila keterangannya di BAP dibacakan JPU dan dijawab, tidak.

Izin Edar

Saksi ahli Asman Siagian SH MH antara lain mengatakan, terdakwa tidak memiliki izin edar. Sehingga sangat berbahaya terhadap konsumen. Sementara saksi Dra Jojo Siagian mengatakan, barang bukti (BB) yang yang tercantum di BAP tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar.

Usai membacakan keterangan saksi ahli dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Saat majelis hakim menanyakan terkait kedatangan polisi ke gudang miliknya, terdakwa malah memberikan jawaban berbelit-belit.

Gudang tersebut, imbuh terdakwa, untuk menyimpan barang-barang kosmetik. “Ini tidak ada izinnya, kau jangan macam-macam. Kau tidak boleh melakukan apa pun kalau tidak ada izin. Emang barang ini mau kau apakan? Apa mau kau simpan sampai busuk?” hardik Hakim Ketua Erintuah Damanik.

Kalau ada konsumen minta, timpal terdakwa Djajawi, baru dijual. Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut dari diperoleh dari Malaysia.

“Apa ada tanda lengkap dia (warga Malaysia) sebagai salesman? Itu semua merek-merek asing itu. Tahu saudara, kenapa itu disita? Pertama karena itu tidak masuk ke kas keuangan negara. Kedua, tidak ada jaminan kesehatan untuk masyarakat itu aman,” kata Erintuah.

Dia pun mengaku telah lima tahun mengedarkan bisnis kosmetik ilegalnya di Medan. “Lima tahun koq baru coba-coba. Kau tidak ditahan ya?” ketus Erintuah kepada terdakwa dan dijawab, tahanan kota.

Dari Malaysia

Dalam dakwaan JPU Anwar Ketaren SH dan Fransiska Panggabean SH pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak di bidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dengan membeli kosmetik tersebut dari negeri jiran Malaysia.

Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama Kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis. Sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.

Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah. Bisnis terdakwa akhirnya diungkap Polda Sumut menyusul adanya informasi dari masyarakat,

Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 196 jo. Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment